Senin 7 Maret 2022 Bali Berlakukan Bebas Karantina dan VoA Bagi PPLN, Target Vaksin Booster 30 Persen

- 7 Maret 2022, 06:00 WIB
 Senin 7 Maret 2022 Bali Berlakukan Bebas Karantina dan VoA Bagi PPLN, Target Vaksin Booster 30 Persen
Senin 7 Maret 2022 Bali Berlakukan Bebas Karantina dan VoA Bagi PPLN, Target Vaksin Booster 30 Persen /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM –Sebagaimana telah direncanakan, Bali mulia Senin 7 Maret 2022 memberlakukan bebas karantina dan bebas visa bagi pelaku perlanan luar negeri (PPLN). Uji coba penerapan kebijakan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sesuai usulan Gubernur Bali, Rapat Koordinasi memutuskan  Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022 hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Syaratnya percepatan vaksinasi booster harus mencapai 30 persen, namun berdasarkan data per 6 Maret 2002 baru tercapai 22,31 persen. Daerah yang sudah mencapai target Kota Denpasar 34,87 persen, Badung 32,83 persen dan Gianyar  30,08 persen. Sedangkan Buleleng baru 9,06 persen, Karangasem 10,16 persen, Jembrana 14,45 persen, Tabanan 22,00 persen, Bangli 23,45 persen dan Klungkung 19,15 persen.

 Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini ANTV Senin 7 Maret 2022, Saksikan Gopi, Balika Vadhu, & Sufiyana Tayang Perdana!

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan  pemberlakuan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu: 1) Australia; 2) Amerika Serikat; 3) Inggris; 4) Jerman; 5) Belanda; 6) Perancis; 7) Qatar; 8) Jepang; 9) Korea Selatan; 10) Kanada; 11) Italia; 12) Selandia Baru; 13) Turki; 14) Uni Emirat Arab; 15) Malaysia; 16) Thailand; 17) Singapura; 18) Brunei Darussalam; 19) Vietnam; 20) Laos; 21) Myanmar; 22) Kamboja; dan 23) Filipina.

" Final sudah 7 Maret (hari ini, red), percepatan vaksinasi Booster dengan vaksinasi serentak saya akan pantau terus," ucapnya.

Alasan Pemprov Bali ngotor memberlakukan VOA untuk mencegah mafia visa. Sebab, agen perjalanan menawarkan harga tinggi sangat jauh dari yang ditetapkan pemerintah selama ini. Selain itu, Ia memprediksikan akan makin banyak permintaan  penerbangan langsung ke Bali yang selama ini terkenala karantina dan visa.

 Baca Juga: Hasil MotoGP Qatar, Tampil Garang, Enea Bastianini Juara Balapan Perdana di Losail, Ducati Bersorak Sorai

Untuk persyaratan kesehatan bagi PPLN tanpa karantina,   sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan. Wisatawan mancanegara harus memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Balil serta mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.

"Apabila hasil tes negatif, PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali;  apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel," ujar Koster.

 Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di Rumah Sakit. Kemudian  pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Baca Juga: Gol Lerby Eliandri Bawa Bali United Makin Dekati Gelar Juara, Hajar Persija Jakarta di Pekan ke 29 BRI Liga 1

Syarat yang lain PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Dalam meyakinkan Bali aman, pemprov Bali akan terus menggenjot supaya target vaksinasi booster minimum 30%, yang diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022.

"Meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di Rumah Sakit," katanya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x