DENPASARUPDATE.COM –Sebagaimana telah direncanakan, Bali mulia Senin 7 Maret 2022 memberlakukan bebas karantina dan bebas visa bagi pelaku perlanan luar negeri (PPLN). Uji coba penerapan kebijakan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Sesuai usulan Gubernur Bali, Rapat Koordinasi memutuskan Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022 hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
Syaratnya percepatan vaksinasi booster harus mencapai 30 persen, namun berdasarkan data per 6 Maret 2002 baru tercapai 22,31 persen. Daerah yang sudah mencapai target Kota Denpasar 34,87 persen, Badung 32,83 persen dan Gianyar 30,08 persen. Sedangkan Buleleng baru 9,06 persen, Karangasem 10,16 persen, Jembrana 14,45 persen, Tabanan 22,00 persen, Bangli 23,45 persen dan Klungkung 19,15 persen.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemberlakuan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu: 1) Australia; 2) Amerika Serikat; 3) Inggris; 4) Jerman; 5) Belanda; 6) Perancis; 7) Qatar; 8) Jepang; 9) Korea Selatan; 10) Kanada; 11) Italia; 12) Selandia Baru; 13) Turki; 14) Uni Emirat Arab; 15) Malaysia; 16) Thailand; 17) Singapura; 18) Brunei Darussalam; 19) Vietnam; 20) Laos; 21) Myanmar; 22) Kamboja; dan 23) Filipina.
" Final sudah 7 Maret (hari ini, red), percepatan vaksinasi Booster dengan vaksinasi serentak saya akan pantau terus," ucapnya.
Alasan Pemprov Bali ngotor memberlakukan VOA untuk mencegah mafia visa. Sebab, agen perjalanan menawarkan harga tinggi sangat jauh dari yang ditetapkan pemerintah selama ini. Selain itu, Ia memprediksikan akan makin banyak permintaan penerbangan langsung ke Bali yang selama ini terkenala karantina dan visa.
Untuk persyaratan kesehatan bagi PPLN tanpa karantina, sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan. Wisatawan mancanegara harus memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Balil serta mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.