DENPASARUPDATE.COM – Australia mengambil langkah maju, Pemerintah negeri Kanguru ini mencabut larangan terbang atau bepergian warganya ke luar negeri.
Bukan hanya itu, Negara tetangga Indonesia ini menerpakan aturan longgar. Yaitu wisatawan yang masuk Australia tanpa karantina.
Regulasi baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 November 2021 mendatang. Nantinya, jika larangan tersebut dicabut maka para warga Australia dapat bebas berkunjung dan berkunjung ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Khususnya Bali yang banyak warga Australia menyebutnya sebagai rumah kedua.
Konsul Jenderal (Konjen) Australia di Bali, Anthea Griffin melalui suratnya kepada Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Putu Astawa, tertanggal Kamis 21 Oktober 2021 menyebutkan, ini menjadi angin segar bagi pariwisata Bali.
Konjen Griffin menyebutkan bahwa Dubes Australia, Penny Williams juga telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada pemerintah pusat melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
"Dengan senang hati saya menyampaikan bahwa Duta Besar kami Ibu Penny Williams (Dubes Australia untuk Indonesia-red) telah menulis surat kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, untuk memberitahukan bahwa telah ada kemajuan dalam penetapan jadwal Australia untuk memulai kembali pariwisata ke Indonesia, termasuk Bali," demikian dikutip dari surat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 1 November 2021 mendatang, pemerintah Negara Bagian New South Wales juga telah merencakan bagi warga negara Australia yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dapat melakukan perjalanan udara menuju Sidney dari luar negeri tanpa melalui karantina.