2. Ganjil genap adalah sistem yang menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal pelaksanaan sesuai kalender. Apabila penerapan dilaksanakan hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjit pada plat nomor kendaraannya yang diperbolehkan lewat/masuk.
Baca Juga: Mencari Ikan Sambil Nyelam di Pantai Penimbangan Buleleng, Seorang Warga Desa Pemaron Hilang
Apabila kendaraan dengan nomor terakhir genap, maka kendaraan tersebut akan diminta untuk memutar balik.
3. Aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (kendaraan dengan plat dasar hitam tulisan putih).
4. Ganjil genap akan diberlakukan di seluruh jalan akses ke pantai Sanur dan jalan akses ke pantai Kuta serta diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
5. Penerapan ganjil genap dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, mulai pukul 06.30 - 09.30 dan pukul 15.00 - 18.00 WITA.
6. Pengaturan ganjil genap akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Diperkirakan pengaturan ini akan diberlakukan minggu depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Gubernur.
Saat ini kegiatan sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai media untuk mengunggah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan ganjil genap secara resmi.***