Bali Akan Terapkan Aturan Kendaraan Ganjil Genap, Kadishub Sebut Agar Tak Ada Kerumunan di Masa PPKM

- 18 September 2021, 23:00 WIB
Polrestabes Bandung memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng menuju Lembang, Sabtu, 18 September  2021.
Polrestabes Bandung memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng menuju Lembang, Sabtu, 18 September 2021. /Remy Suryadie

DENPASARUPDATE.COM - Untuk mensukseskan penerapan PPKM Level 3 di Bali, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Bali.

Bahkan, untuk mensukseskan pengaturan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut.

Rapat itu sendiri jajaran penegakan hukum satgas Covid-19 seperti Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, dan Satpol PP Kabupaten Badung.

Baca Juga: YOH ISO YOH! Rekor Tak Terkalahkan di BRI Liga 1, PSIS Justru Datangkan Pelatih Asing Baru, Begini Alasannya!

Pada rapat yang digelar Jumat (17/9) kemarin itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta menyebutkan bahwa tujuan penerapan aturan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan di daerah destinasi tujuan wisata atau (DTW).

"Memastikan pelonggaran secara bertahap membuat kerumunan tidak dapat dihindarkan," katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Diduga Kerap Dimarahi Orang Tua Karena Sering Main HP, Seorang Siswi SMA di Karangasem Nekat Gantung Diri

Beberapa informasi pelaksanaan terkait dengan penerapan peraturan ganjil genap adalah sebagai berikut:

1. Pengaturan ganjil genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada daerah tujuan wisata seperti Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung.

2. Ganjil genap adalah sistem yang menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal pelaksanaan sesuai kalender. Apabila penerapan dilaksanakan hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjit pada plat nomor kendaraannya yang diperbolehkan lewat/masuk.

Baca Juga: Mencari Ikan Sambil Nyelam di Pantai Penimbangan Buleleng, Seorang Warga Desa Pemaron Hilang

Apabila kendaraan dengan nomor terakhir genap, maka kendaraan tersebut akan diminta untuk memutar balik.

3. Aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (kendaraan dengan plat dasar hitam tulisan putih).

Baca Juga: Dilaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali, Begini Jawaban Mengejutkan Aktivis Perempuan Ni Luh Djelantik

4. Ganjil genap akan diberlakukan di seluruh jalan akses ke pantai Sanur dan jalan akses ke pantai Kuta serta diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.

5. Penerapan ganjil genap dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, mulai pukul 06.30 - 09.30 dan pukul 15.00 - 18.00 WITA.

Baca Juga: PPKM Bali Turun ke Level 3, Gubernur Koster Ingatkan Masyarakat Jangan Euforia Berlebihan & Tetap Jaga Prokes

6. Pengaturan ganjil genap akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Diperkirakan pengaturan ini akan diberlakukan minggu depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Gubernur.

Saat ini kegiatan sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai media untuk mengunggah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan ganjil genap secara resmi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x