Liburan Panjang Datang, Ini Syarat Utama jika Ingin Naik Pesawat di Era Pandemi, Simak Selengkapnya!

27 Oktober 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta. /Foto: PT Angkasa Pura/

DENPASARUPDATE.COM - Cuti bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW akan dimulai, Rabu 28 Oktober 2020 hingga Minggu 1 November 2020.

Praktis selama lima hari liburan panjang tersebut membuat banyak orang berpikir untuk melakukan perjalanan ke berbagai destinasi wisata di berbagai daerah, atau bahkan luar negeri.

Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus ditaati oleh anda yang ingin melakukan perjalanan saat liburan panjang di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kemenkop UKM Usulkan BLT UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Alasannya!

Berbagai persyaratan itu dilakukan sebagai bagian dari mencegah pandemi Covid-19.

Dikutip dari akun twitter resmi Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa 27 Okotober 2020 syarat untuk naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 27 Oktober 2020

Persyaratan penerbangan domestik diantaranya:

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo Selasa 27 Oktober 2020

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Persyaratan penerbangan internasional diantaranya:

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Upah Minimum Provinsi Jawa barat Tidak Naik, Buruh Geruduk Gedung Sate Hari ini

4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Traveller dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp85 ribu.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler