FSP Pariwisata Bali Desak Pemerintah Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Undang-undang

20 Agustus 2020, 08:53 WIB
Ketua FSP Pariwisata Putu Satyawira Mahendra /KARTIKA MAHAJAYA

DENPASARUPDATE.COM - Pandemi Covid-1 benar-benar telah melumpuhkan sendi-sendi ekonomi masyarakat. Terlebih Bali yang mengandalkan sektor pariwisata.

Ribuan pekerja pariwisata di Bali kini sudah menganggur. Menyikapi hal ini, Ketua Federasi Serikat Pariwisata (FSP) Bali, Putu Satyawira Marhaendra, mengakui ribuan anggotanya tak berdaya sebagai dampak pagebluk korona.

Karena itu, pihaknya menyambut baik bantuan langsung dari pemerintahan Jokowi untuk para pekerja Indonesia, termasuk di Bali.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442 H Yang Cocok Kamu Bagikan di Medsos

Untuk kepentingan itu, pihaknya mengaku sudah mengirim ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk di verifikasi.

“Semoga apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa bantuan bagi pekerja terdampak Covid-19 benar-benar sampai kepada pekerja. Terus terang kami sangat bersukur dengan program ini,” tandas Satyawira, 19 Agustus 2020. 

Mengingat banyak pekerja yang sudah tak bekerja baik lantaran di rumahkan atau pun di PHK, pihaknya berharap kalangan pengusaha ikut mengupayakan terealisasinya bantuan dari pemerintah untuk para pekerja.

“Kami berharap hendaknya pengusaha betul-betul taat melaksanakan program amanat Undang-undang yaitu mengikut sertakan seluruh pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Baca Juga: Menariknya Karikatur Ceremony From Home (CFH), Juara Lomba Karikatur SMP Jembatan Budaya Kuta


Kepada para pekerjanya, pihaknya juga menyeru agar segera mengantisipasi dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakrjaan untuk memastikan tak ada data pekerja yang tercecer.

“Bagi yg belum terdaftar agar dicarikan solusi sehingga sama-sama dapat bantuan dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Gara-gara Lupa Matikan Kamera, Staf DPR Brazil Asyik 'Ena-Ena' Saat Rapat Dewan Virtual


Ia mengimbau agar pekerja berkoordinasi dengan HRD masing-masing sehingga bisa bisa dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada perusahaan yang tak tunduk agar dijatuhi sanksi sesuai ketentua Undang-undang. Ada pengusaha yang nakal memainkan data upahnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Tags

Terkini

Terpopuler