Pendakian Rinjani Dibuka 22 Agustus, Pendaki Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

- 19 Agustus 2020, 17:18 WIB
GUNUNG Rinjani/T BACHTIAR
GUNUNG Rinjani/T BACHTIAR /

DENPASARUPADATE.COM - Bagi para pendaki rupanya akan segera bisa menikmati pendakian ke Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Pasalnya Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menyatakan pemerintah melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup gunung tertinggi ketiga di Indonesia itu akan segera dibuka untuk pendaki.

Kepala Balai TNGR Dedi Asriady menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa 18 Agustus kemarin menjelaskan pembukaan gunung tersebut.

Baca Juga: Sah, Partai Demokrat Resmi Usung Sosok Ini di Pilpres

"Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK telah menerbitkan surat edaran Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada tanggal 29 Juli 2020 tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I," jelas Dedi.

Walaupun sudah dibuka, Kepala TNGR menerangkan kuota pendakian akan dikurangi sebanyak 30 persen dari kuota normal.

"Pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2020 dengan ketentuan adanya pembatasan kuota sebesar 30 persen dari kuota normal pendakian," terang Dedi.

Dedi melanjutkan, jalur pendakian yang akan dibuka secara resmi yaitu empat jalur.

Baca Juga: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

"Jalur yang kami buka ada empat, jalur Sembalun di Lombok Timur, jalur Senaru di Lombok Utara, jalur Timbanuh di Lombok Timur , dan Jalur Aikberik di Lombok Tengah," terangnya .

Bagi para pendaki atau traveler yang ingin ke rinjani, pemesanan tiket dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi rinjani.

"Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan pemesanan tiket pendakian dilakukan secara daring atau booking online melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh di playstore," terangnya lagi.

Baca Juga: Rai Iswara-Ngurah Ambara Jadi Calon Kuat, Timsus Koalisi Kaji Empat Nama di Pilkada Denpasar

Terkait dengan kondisi pandemi saat ini, Balai TNGR selaku pengelola kawasan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.

"Bagi masyarakat yang hendak mendaki wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter," tegas Dedi.

Baca Juga: Barcelona Tunjuk Ronald Koeman Jadi Pelatih, Tegaskan Messi Tetap di Camp Nou

Bagi pendaki yang berasal dari luar NTB wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, sedangkan bagi pendaki dari Lombok, hanya diwajibkan surat keterangan bebas gejala influenza. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x