Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Bali Minta Pengecualian Berwisata ke Bali Agar Diperbolehkan

19 April 2021, 17:41 WIB
Polisi menyosialisasikan larangan mudik lebaran tahun ini /YouTube/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Bak mengurai benang kusut, satu sisi pemerintah pusat melarang mudik lebaran, disisi lainnya Pemprov Bali minta pengecualian khususnya wisatawan yang ke Bali diperbolehkan masuk.

Padahal pemerintah pusat telah menerbitkan larangan untuk pelaksanaan Mudik Lebaran dengan rentang waktu  6 -17 Mei 2021. Ini sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadan dan Lebaran tahun 2021.

Berlaku bagi semua wilayah di seluruh Indonesia, termasuk juga di Bali dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 yang masih berkecamuk. Bahkan, agar tak menjadi dalih dan alasan lain dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menyatakan larangan untuk melakukan perjalanan wisata.

Baca Juga: Breaking News! Mourinho Resmi Terdepak Dari Tottenham

Seperti tertuang dalam SE huruf F poin nomor  yang dinyatakan, pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.

Namun, pemerintah Provinisi Bali meminta pengecualian. Yaitu mengusulkan kepada pemerintan pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk tetap mengizinkan perjalanan wisata, terutama ke Bali saat pelaksaanaan pelarangan mudik Lebaran tersebut diberlakukan.

"Kami masih mengusahakan untuk Bali yang tujuan pariwisata jangan sampai dilarang lah. Kami sudah melakukan webinar dengan Kemenpar dan kami sudah sampaikan, besok akan ada rapat lagi semoga ada jawaban yang lebih kongkret," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Terkait Rencana Laga Uji Coba, Pelatih Bali United Teco Cugurra Sebut Persipura Lawan yang Bagus

Pihaknya menyebut bahwa antara mudik dengan berwisata merupakan suatu hal yang berbeda.
Menurutnya, wisatawan yang ke Bali selama larangan mudik Lebaran seharusnya tak masuk dalam daftar larangan bepergian.

Ia beralasan jika pariwisata Bali juga sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu.
"Meraka kan tidak mudik ke Bali, meraka berlibur ke Bali dan wisata di Bali kan memang sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu. Makanya kami mohon untuk wisatawan agar dikecualikan," katanya.

Disinggung risiko perjalanan yang bisa menularkan Corona, menurut Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali ini bahwa meski dibuka wisatawan yang akan berkunjung ke Bali dalam suasana pandemic tak lebih banyak dari 10 ribu orang.

Baca Juga: Siap-Siap Bali United Akan Uji Coba Melawan Persipura Jayapura di Batu Malang, Ini Alasannya

"Sebanyak-banyaknya di tengah situasi begini kan paling hanya 10 ribuan, tidak lebih. Sekarang kan 4 ribu sampai 6 ribuan saja,” sebutnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler