Divonis Bebas dari Penjara, Reaksi Nikita Mirzani Jadi Sorotan

29 Desember 2022, 18:32 WIB
Nikita Mirzani bebas dari penjara /Youtube/Cumicumi /

DENPASARUPDATE.COM - Nikita Mirzani Akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Majelis memutuskan kasus ini lantaran beberapa kali saksi korban, yaitu Dito Mahendra tidak pernah datang saat dipanggil.

Sujud syukur dilakukan Nikita Mirzani saat diputuskan dirinya bebas dan ia pun menangis histeris di hadapan Majelis Hakim. Hakim telah melakukan musyawarah sebelum memutuskan langsung perkara ini.

Baca Juga: Kronologi Indra Bekti Jatuh Pingsan dan Diduga Alami Pendarahan Otak

Selain itu, Majelis juga mengatakan bahwa Nikita dibebaskan setelah bacaan putusan ini

"Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum," ucap hakim.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dito Mahendra di persidangan Kejaksaan Negeri Serang untuk menyampaikan keterangan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Mantan Pemain PSS Sleman Ini Bakal Gabung Barito Putera di Putaran Kedua Liga 1 2022/2023, Yakin Bakal Gacor?

Namun, Dito Mahendra tidak kunjung datang beberapa kali lantaran dirinya sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. Dito pun sudah berkali-kali tidak muncul saat untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim, Kamis (29/12/2022).

Dito Mahendra sudah keempat kalinya absen dalam menjadi saksi di persidangan atas kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Nikita Mirzani.***

Editor: Ida Ayu Novi

Tags

Terkini

Terpopuler