DENPASARUPDATE.COM - Belakangan ini fokus masyarakat tersita dengan adanya pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait dengan perintahnya untuk menurunkan atau mencopot sejumlah baliho dan spanduk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IB HRS).
Pencopotan baliho dan spanduk itu tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di sejumlah kota di Indonesia.
Semarang salah satunya. Satpol PP Kota Semarang juga melakukan penurunan atau pencopotan 3 spanduk dan 1 baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Sabtu 21 November 2020 siang.
Baca Juga: Dukung Pangdam Jaya, Ruhut Sitompul : Komandan Super Hero yang Berani
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purowoto menuturkan bahwa pencopotan baliho dan spanduk dilakukan sebab tidak memiliki izin. Tindakan pencopotan atau penurunan baliho dan spanduk itu merupakan bentuk penegakan terhadap Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame.
"Semua baliho yang tidak berizin kita copot, mau seperti apa pun bentuknya pasti kita ambil," ujar Fajar Purowoto.
Kota lainnya ialah Palembang. Di Palembang, petugas gabungan juga menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab pada Jumat malam 20 November 2020.
GA Putra Jaya, Kasat Pol PP Kota Palembang, mengungkapkan bahwa alasan penertiban baliho tersebut, yakni tidak berizin dan dianggap mengganggu estetika kota, baik baliho yang komersil maupun tidak.