Kemendagri Sebut FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Akankah Dibubarkan? Ini Penjelasannya

- 21 November 2020, 21:00 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerangkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan.

Ia menegaskan FPI tidak memenuhi syarat karena tidak mempunyai AD/ART.

Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur'an, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman Ingatkan HRS Soal Neraka

Selain itu, Benny juga menepis adanya isu yang menyebutkan alasan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Lebih lanjut, menurut Benny, pihak FPI sendiri menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” ujar Benny di Jakarta, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Pertemuan Wapres Ma'Aruf Amin dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, PDIP Beri Bocoran Ini

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI adalah ormas yang tidak memiliki hukum.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x