Bawaslu Ingatkan Suami Istri Dilarang Menjadi Panitia Pemungutan Suara

- 18 November 2020, 14:40 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan
Ketua Bawaslu RI Abhan /bawaslu.go.id

DENPASARUPDATE.COM – Pilkada serentak sudah kian mendekat. Yakni 9 Desember 2020. Karena itu perangkat panitia pemungut suara dan pengawas sudah rekrut dan dilantuk.

Bawaslu RI melantik pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada 16 November lalu. Diketahui dalam aturan yang tertuang, sebagai pengawas TPS tidak boleh terdapat pasangan suami istri.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkap ternyata ada pasangan suami istri yang menjadi panitia TPS. Istri menjadi pengawas TPS dan suami menjadi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Wow, Mendadak Jokowi Utus Luhut Bertemu Trump di Gedung Putih, Ada Apa Ya?

Namun, Abhan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu, 18 November 2020. Namun Abhan tak menyebut di mana kasus itu terjadi. Dia mengatakan akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.

“Hal yang menarik bahwa ditemukan pengawas TPS ternyata seorang perempuan dan suaminya jadi KPPS. Ini yang jadi problem, kami harus selesaikan di lapangan,” tandasnya, sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari PMJNews.

Dia menegaskan suami istri tidak boleh sama sama menjadi panitia dalam pemungutan suara.

Baca Juga: Aneh, 2 Ekor Paus Ditemukan Mati di Pantai Selatan Bali

“Karena di UU tidak boleh suami istri menjadi penyelenggara, ini kami akan kordinasi dengan KPU mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak, persoalan ini memang pengawasnya TPS sudah dilantik cuma KPPS belum dilantik, kemungkinan nanti KPPS yang belum dilantik bisa digantikan dengan PAW,” ujar Abhan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah