Pelaksanaan Ibadah Umrah Harus Patuh Regulasi dan Diawasi Ketat Sesuai Protap Protokol Kesehatan

- 6 November 2020, 08:37 WIB
Jamaag umrah dalam pesawat saat sebelum masa pandemi Covid-19
Jamaag umrah dalam pesawat saat sebelum masa pandemi Covid-19 /kartika mahayadnya/emitennews.com


DENPASARUPDATE.COM – Keran ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi sudah dibuka kembali. Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci Makkatul Mukarramah harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jamaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Perizinan Masih Ribet, Gubernur Wayan Koster Dukung Reformasi Perizinan Berbasis RDTR

Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," jelas Wiku.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak 6 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. "Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Tanah Air, Habib Rizieq Akan Jadi Wali Nikah Najwa Shihab

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x