DENPASARUPDATE.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI, karena melanggar kode etik terkait dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," imbuh Heddy.
Baca Juga: Ruang Berbagi, Hiburan, Komunitas, dan Skena Musik Badung dan Sekitarnya, Hadir di Uncle Ben's 23
Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU RI lainnya yang juga dijatuhkan sanksi peringatan keras, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Keenam komisioner KPU RI tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU RI seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.