Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Etik karena Menerima Pencalonan Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi

- 5 Februari 2024, 12:01 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Etik karena Menerima Pencalonan Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Etik karena Menerima Pencalonan Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi /KPU RI /On Twitter

Padahal akibat dari putusan MK tersebut berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden (Pilpres) sehingga KPU RI seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Raka Sandi. 

Baca Juga: Survei Terbaru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Tembus 50,7 Persen, Peluang Pilpres 2024 Satu Putaran

Terkait dengan alasan keterlambatan permohonan KPU konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan kata Raka Sandi hal itu ialah tidak tepat. 

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ucap Raka Sandi. 

DKPP memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini.

Baca Juga: Erick Thohir : Dengan KEK Sanur, BUMN Hadirkan World Class Medical and Wellness Destination Pertama

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP telah menilai bahwa ketua dan anggota KPU RI sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP, yaitu Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota.***

 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: YouTube DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x