Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Investigasi Tewasnya Tri Nugraha di Toilet Kejati Bali

- 1 September 2020, 08:40 WIB
 Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020. /ANTARA/

DENPASARUPDATE.COM - Insiden tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin malam, mendapat atensi dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan bahwa Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan investigasi terkait kematian Tri Nugraha sendiri.

Bahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan insiden tersebut, untuk memastikan apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam penanganan kasus Tri Nugraha.

Baca Juga: Ingin Utamakan Manusia Bali dan Alam Bali yang Berbudaya, Cok Ace Minta Ada Revolusi Pariwisata Bali

Diketahui, Almarhum sendiri diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelenggara negara pada kantor Pertanahan Kota Denpasar.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima oleh redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 1 September 2020.

Hari juga menjelaskan terkait dengan kronologi kematian Tri Nugraha tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada Senin 31 Agustus 2020, almarhum yang berstatus sebagai tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Baca Juga: Mantap! Telkomsel Bagi 150 Ribu Kartu Perdana Paket Internet Gratis Untuk Pelajar di Bali

Lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha yang datang bersama penasihat hukumnya datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik.

Mereka langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik, tersangka ditahan di rumah tahanan negara.

Keputusan itu diambil dengan alasan demi kelancaran dan keefektifan pemeriksaan sekaligus mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif.

Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam
Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam Istimewa

Namun, sekitar pukul 12.00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk shalat.

Dia diizinkan penyidik, namun setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik lalu melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan.

Tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," katanya.

Baca Juga: Sosialisasi Pergub Tidak Pakai Masker Denda Seratus Ribu, Polantas Tegur Pengendara Tanpa Masker

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.

Kemudian sekitar pukul 18.20 WITA Tri Nugraha sempat melaksanakan shalat maghrib di ruang kepala seksi penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa, karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.

Lalu, ada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet.

Tersangka juga meminta pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.

Polisi menggelar olah TKP di lokasi bunuh diri Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus malam
Polisi menggelar olah TKP di lokasi bunuh diri Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus malam Istimewa

"Setelah tas tersebut diserahkan, tersangka kemudian masuk ke toilet. Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Kemudian dilakukan pendobrakan pada pintu toilet dan tersangka ditemukan terluka di bagian dada sebelah kiri dan terdapat senjata api di dekat tubuh tersangka," ucapnya.

Kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal kepolisian ke Bali Royal Hospital.

"Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," jelasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x