Lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha yang datang bersama penasihat hukumnya datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik.
Mereka langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik, tersangka ditahan di rumah tahanan negara.
Keputusan itu diambil dengan alasan demi kelancaran dan keefektifan pemeriksaan sekaligus mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif.
Namun, sekitar pukul 12.00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk shalat.
Dia diizinkan penyidik, namun setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Penyidik lalu melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan.
Tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," katanya.