“Pengangkatan yang dilakukan Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Diktum Pertama Inpres 8/2014 yang menyatakan bahwa Menteri BUMN agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme dan integritas dalam memilih anggota direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas BUMN dan PT,” jelas Ade Irfan.
Baca Juga: Ragukan Keberadaan Virus Covid-19, Aa Gym Sebut Menzolimi Diri dan Orang Lain
Selain mekanisme talent pool, kementerian BUMN juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and profert test) secara transparan dan akuntabel dalam menentukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas.
“Khusus jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis akan ditentukan melalui TPA . hal tersebut sesuai dengan Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Inpres N0.8/2014,” pungkas Ade Irfan.
Adapun BUMN Strategus sesuai dengan Inpres 8/ 2014 ada 20 BUMN yang diantaranya adalah Pertamina, PLN, Bulog, KAI, Pelindo, Pindal, PAL dan lainnya.***