Soal Pengangkatan Direksi BUMN Dinilai Tidak Profesional, Mantan TKN Jokowi Bela Erick Thohir

- 11 Agustus 2020, 19:04 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir/
Menteri BUMN Erick Thohir/ /facebook.com/ErickThohir

DENPASARUPDATE.COM - Praktisi hukum Ade Irfan Pulungan menyayangkan adanya tudingan bahwa pemerintah tidak menjalankan aturan yang benar dalam menentukan direksi dan komisaris BUMN karena tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA), melainkan dengan talent pool.

Tudingan itu, diantaranya datang dari pakar hukum Ida Bagus Radendra dan Politisi PDIP Adian Napitupulu

Padahal memang tidak semua direksi dan komisaris BUMN harus melalui TPA, namun hanya untuk BUMN tertentu.

Baca Juga: Dari Bobby Nasution Sampai Legenda Persib Atep, PDIP Umumkan 75 Paslon Pilkada 2020, Ini Daftarnya

“Penentuan Direksi dan Komisaris BUMN yang bersifat strategis saja yang harus melalui TPA. Sedangkan penentuan direksi dan komisaris berdasarkan talent pool juga merupakan mekanisme yang biasa dilakukan Kementerian BUMN untuk mencari dan menempatkan pengurus BUMN sesuai dengan keahlian dan/atau talenta yang dimiliki demi memajukan perusahaan. Penempatan seseorang di BUMN dilakukan sesuai kapabilitas, profesionalitas, untuk mendukung bisnis di masa depan,” kata Ade Irfan yang juga merupakan mantan Direktur Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam keterangan pers yang diterima Redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 11 Agustus 2020 siang.

Pendapat Irfan ini didasarkan pada Inpres 8/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris BUMN sedangkan Perpres 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya adalah mengatur posisi jabatan Dilingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Ditunda, PDIP Sebut Rekomendasi Enam Pilkada di Bali Tunggu Momentum di Gelombang Keempat

Hal ini menurut Irfan para pengkritik itu perlu membaca aturan-aturan itu dengan cermat dan jelas.

Sehingga mereka tidak menyalahkan pemerintah dengan aturan yang sebenarnya menilai bahwa Kementerian BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sesuai regulasi yang ada yakni inpres 8/2014.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x