Dalam laporan tersebut, Cyber Indonesia menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng Mohammad Faqih, mengimbau para pemengaruh alias influencer untuk mengecek latar belakang nara sumber dengan seksama sebelum mempublikasikan konten terkait COVID-19 di platform mereka.
"Harapan kami, khususnya untuk influencer sebaiknya cek dulu sumber dengan kaidah keilmuan atau tidak, jika ingin menyampaikan sesuatu ke publik, karena influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat, jadi harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Influencer kan banyak diikuti orang... Agar masyarakat mendapatkan informasi yg tepat dan benar," kata dia.