Dituding Bikin Kontroversi di Masyarakat Terkait Obat Covid-19, Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi

- 4 Agustus 2020, 12:33 WIB
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.*
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.* /Tangkapan layar YouTube.com/ Dunia Manji

Bahkan, menurutnya ada beberapa pernyataan Hadi yang dinilai menuai kontroversi dan polemik di masyarakat, yakni soal tes cepat atau rapid test dan dan tes usap atau swab test COVID-19.

Muannas menjelaskan dalam wawancara di kanal YouTube tersebut, Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital.

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu, bahkan jutaan," katanya.

Ia juga menilai bahwa pernyataan Hadi justru berpotensi menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Muannas Alaidid
Muannas Alaidid PMJNews

Muannas kemudian mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaram konten Youtube Anji yang diduga mengandung berita bohong.

Menurut Muannas, klaim Hadi soal penemuan obat COVID-19 kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tutur dia.

Baca Juga: Menhub RI: Bali Harus Bangga Punya Koster, Sebut Dua Pelabuhan Hasil Perjuangan Sang Gubernur

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x