DENPASARUPDATE.COM – Gejolak harga minyak goring di pasaran ternyata tak reda-reda. Padahal pemerintah sudah menetapkan satu harga Rp 14.000 perliter untuk mengendalikan harga.
Kebijakan satu harga ini sebelumnya telah diteapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Namun disparitas harga di lapangan masih terjadi. Masyarakat resah lantaran masih banyak pedagang yang menjual diatas harga ketentuan.
Ini terjadi antara lain di pasar tradisional, toko retail berjaringan maupun pasar swalayan yang ada di Denpasar, stok minyak goreng bersubsidi tersebut justru menjadi langka di pasaran.
Baca Juga: UPDATE! 9 Pemain Persib Positif Covid-19 Jelang Laga Lawan Persikabo 1973, Siapa Saja?
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta menyesalkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minya goreng.
Bahkan, ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.
“Ya kita sayangkan retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah,” ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.