DENPASARUPDATE.COM - Guna mengantisipasi masuknya virus corona versi baru, yakni Omicron, yang telah mulai tersebar di Afrika Selatan, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan masa karantina bagi orang yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Pemerintah memperpanjang masa karantina orang yang masuk ke Indonesia dari 7 hari menjadi 10 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari negara-negara yang dilarang.
Baca Juga: Bismillah InsyaAllah Berkah, Begini Amalan Shalawat Untuk Mendatangkan Rezeki
Luhut mengatakan kebijakan tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari," ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.
Lebih lanjut, Luhut juga mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan masa karantina itu akan mulai diberlakukan mulai besok, Jumat 3 Desember 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.