DENPASARUPDATE.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait dengan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengumumkan bahwa rata-rata secara nasional kenaikan upah minimum adalah 1,09 persen.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 24 November 2021 untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum, yakni 1,09 persen," ungkap Ida Fauziah melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa 16 November 2021.
Adapun daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 25 provinsi, antara lain sebagai berikut.
UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Vivo Smarthphone, Dibutuhkan Sejumlah Posisi Penempatan Jakarta Utara
UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172