Sekedar diketahui Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Selasa, 2 Maret 2021. Pencabutan Perpres Miras karena Presiden telah mendengar masukkan dari ormas dan kelompok masyarakat. Seperti ulama, NU. MUI dan Muhammadiyah. Pasalnya Perpres yang dikeluarkan pemerintah dianggap membuat jurang menghancurkan generasi penerus bangsa.***