Arak Tradisional Karangasem Dikenal Bermutu, Pemkab Lakukan Pengawasan Produksi

- 3 Maret 2021, 14:57 WIB
Proses produksi arak tradisional masyarakat Desa Abang, Karangasem Bali
Proses produksi arak tradisional masyarakat Desa Abang, Karangasem Bali /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pembatalan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras) rupanya tak berpengaruh pada produsen arak tradisional di Bali.

Malah perajin arak tradisional tak tau ada Perda dan Perpres soal tata kelola miras. Namun bagaimana pun harus ada pengawasan.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali, Pemkab Karangasem bakal melakukan pengawasan produksi arak yang sebagian besar digarap industri rumahan. Tata kelola arak akan dilakukan dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Soal Jokowi Cabut Perpres Miras, Politisi NasDem: Negara Kalah dengan Tekanan Mayoritas!

Menurut Gede Dana, adanya dua regulasi tersebut sangat membantu para produsen arak rumahan yang selama ini digeluti masyarakat Karangasem secara turun temurun. Produk arak yang kategori minumam beralkohol ini dikenal memiliki mutu arak terbaik di Bali. “Pemerintah ke depan akan melakukan pengawasan dan kontrol pembuatan arak mulai dari hulu sampai hilir,” katanya.

Produsen arak tradisional di Karangasem katanya, berada di hampir semua Kecamatan. Mulai dari Sidemen, Abang, Kubu dan Bebandem memang menggeluti pembuatan minuman tradisional jenis arak sejak ratusan tahun lalu.

"Pembuatan Arak merupakan bagian dari Budaya Bali yang tidak dipisahkan, sehingga memang harus mendapat perlindungan pemerintah," kata Gede Dana.

Baca Juga: DEAL OR NO DEAL?! Benarkah Anak Jokowi Akan Akuisisi Bali United Senilai Rp 99 Miliar?

Perjuangan untuk melegalisasi keberadaan arak tradisional ini kata Bupati anyar ini sudah dimulai sejak Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau Destilasi khas Bali diterbitkan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x