Ini Kelompok Prioritas Yang Akan Terima SMS Vaksin Covid-19

- 2 Januari 2021, 10:30 WIB
Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), /Kemenkes.go.id

Baca Juga: Game On, Usai Kalahkan Aston Villa, Setan Merah Samakan Poin Liverpool

Vaksinasi diberikan kepada penerima sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.***

 

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x