KOCAK! Ganjar Bagikan Peta Mudik Liburan Akhir Tahun, Bukan Nama Kota, Tapi Ini Isinya, Lucu

- 19 Desember 2020, 17:46 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo //humas.jatengprov.go.id

"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020" kata Sekda Bali, Dewa Made Indra saat melakukan Jumpa Pers, di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar. 

Kemudian, pada kesepakatan penyesuaian yang Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam Surat Edaran Gubernur Bali disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.

Ia menjelaskan bahwa pada rapat tersebut, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Baca Juga: 5 Liga Top Eropa Bersaing, Berikut Hasil Pertandingannya

"Ketiga, ada pengecualian - pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun kebawah, atau dibawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil Tes PCR atau antigen," tegasnya

Lebih lanjut Dewa Made Indra mengungkapkan, bahwa diluar Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknya juga telah melangsungkan rapat dengan Forkominda Se-Bali dan Sekda Se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait pada Rabu 16 Desember 2020 kemarin.

Dari rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.

"Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas Tes PCR-nya, maka itu diijinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut Tes PCR atau antigen," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Instagram Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x