"Karena semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: SEGERA CEK! PLN Bagi-bagi Token Gratis Bulan Ini, Ini Membedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Selain itu larangan ini karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual 14 Desember.
Jadi warga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang. Bali juga melarang mabuk minuman keras.
"Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pergub nomer 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," kata dia.
Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra menyebutkan diberlakukan penyesuaian yang disepakati terkait masuknya wisatawan ke Bali dengan 3 point utama yaitu Pertama, ketentuan tentang Pengendalian Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
Baca Juga: Waduh! Mulai 2021 Sejumlah HP Tidak Bisa Akses Whatsapp, Cek Apakah Smartphonemu Salah Satunya
"Rapat yang berlangsung Pukul 14.00 WITA ini, perlu saya informasikan bahwa Pemerintah Pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19,"
Editor: Rudolf Arnaud Soemolang
Sumber: Instagram Denpasar Update