KOCAK! Ganjar Bagikan Peta Mudik Liburan Akhir Tahun, Bukan Nama Kota, Tapi Ini Isinya, Lucu

- 19 Desember 2020, 17:46 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo //humas.jatengprov.go.id

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut.

Baca Juga: BIKIN KAGET dan MERINDING! Gara-gara Penampakan 'Pocong', Truk Ini Nyungsep ke Selokan di Jembrana

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, dilarang menggelar pesta perayaan tahun baru 2020 dan berkerumun di tempat umum.

Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Usai Cerai dari Gading Marten, Ibunda Gisel Sebut Mental Anaknya Nyaris Konslet

Kemudian ada trend tingkat kunjungan ke Bali meningkat jelang tahun baru ini. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Instagram Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x