Waduh, Kapolda Metro Jaya Diancam Dibunuh, Polisi Akhirnya Lakukan Ini...

- 15 Desember 2020, 07:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Foto-dok-PMJ )
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Foto-dok-PMJ ) /

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ujar Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Meskipun begitu, penyidik masih terus mendalami motif tersangka, yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Dilaporkan, tersangka mengunggah pernyataannya tersebut ke dalam grup WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

Tersangka juga kerap kali mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan di dalam grup tersebut.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Senin 15 Desember 2020, Emas Antam Retro Rp448 Ribu per 0,5 Gram

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x