"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ujar Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
Meskipun begitu, penyidik masih terus mendalami motif tersangka, yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.
Dilaporkan, tersangka mengunggah pernyataannya tersebut ke dalam grup WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia'.
Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak
Tersangka juga kerap kali mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan di dalam grup tersebut.
"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.
Baca Juga: Update Harga Emas Pada Senin 15 Desember 2020, Emas Antam Retro Rp448 Ribu per 0,5 Gram
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***