Mensos Juliari Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK, Masuk Tahanan Selama 20 Hari

- 6 Desember 2020, 23:08 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara /antara

DENPASARUPDATE.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka, Menteri Sosial  RI, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020.

Firli Bahuri mengatakan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Desember 2020.

Baca Juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Indonesia Mulai Datangkan 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac dari RRT Malam Ini

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari PikiranRakyat.Com.

akan ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, Juliari Batubara bersama Adi Wahyono dihadirkan dengan memakai rompi oranye dan diborgol.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Doa Buka Puasa, Serta Nilai dan Hikmah Menjalankannya

Terkait penahanan itu, KPK berujar Juliari Batubara dan Adi Wahyono akan melakukan isolasi selama 14 hari di gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Akan menjalani isolasi 14 hari di gedung ACLC kavling C1," ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetakan 5 tersangka yakni Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono sebagai penerima suap.

Baca Juga: TC Timnas U-16 Berlanjut Di Yogyakarta, 3 Serdadu Tridatu Muda Masih Konsisten Dipanggil

Sementara Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan vendor penyeiaan bantuan sosial sebagai pemberi suap.

Ketiga tersangka sudah ditahan KPK lebih dulu, Juliari dan Adi Wahyono menyerahkan diri setelah KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000.

Baca Juga: Jadwal TV Pertandingan Bola Liga Top Dunia Hari Ini Tanggal 6 dan 7 Desember 2020

Juliari diduga sudah menerima uang total setidaknya Rp8,2 miliar dan Rp8,8 miliar, dua periode pembagian sembako.

Total uang Rp17 miliar yang diduga diterima Juliari akan digunakan untuk keperluan pribadinya. ***

 

 

 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah