DENPASARUPDATE.COM - Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November dini hari di Bandara Soekrano Hatta.
Belum jelas dalam kasus apa menteri KKP ini ditangkap oleh KPK, menurut informasi yang beredar, Edhy ditangkap dalam kasus kaitannya dengan Benur.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufro membenarkan penangkapan Menteri KKP bersama jajaran di Kementerian KKP dan keluarga Edhy Prabowo.
Baca Juga: Ingin Liburan ke Bali dan Destinasi Lainnya? Simak 3 Tips Promo Akhir Tahun di Traveloka
Edhy Prabowo menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang ditangkap KPK.
Dari LHKPN yang dilaporkan Edhy di KPK, Edhy Prabowo memiliki kekayaan Rp 7,4 Miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari beberapa item seperti harta tidak bergerak seperti tanah maupun harta berupa kas.
Dari laporan LHKPN tahun 2019 tersebut, terlihat Edhy Prabowo memiliki kekayaan dari harta tidal bergerak senilai Rp 4,3 Miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah di beberapa di beberapa lokasi di Muara Enim.
Berikut detail LHKPN Edhy Prabowo yang dilaporkan tahun 2019 :
1. Tanah Seluas 2460 m2 di MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp.310.200.080