DENPASARUPDATE.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut memberikan komentar terkait UU Omnibus Law yang disahkan DPR Senin 5 Oktober 2020.
Ia mempertanyakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya berubah-ubah dengan versi yang berbeda.
"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" cuitnya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: 1,2 juta Rakyat Kabupaten Bogor Calon Penerima Vaksin Sinovac Tahap Pertama
“Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman,” ujarnya.
Menurutnya perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.
"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," ujarnya.
Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.
"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" ujarnya.
Sebelumnya telah terjadi aksi masa yang menolak UU Omnibus Law tersebut di berbagai daerah.
Penolakan itu dilakukan oleh mahasiswa dan buruh yang menuntut kepala daerah menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.***