BLT Non PKH Sudah Cair Segera Cek Jika Anda Mendaftar

6 Oktober 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT)/ dok /

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunak (BLT) non PKH sebesar Rp 500 ribu. 

Penerima bantuan tersebut masyarakat yang telah mengajukan dan memenuhi kriteria. Dilansir dari Mantra Sukabumi dengan judul berita Segera cek di cekbansos.siks.kemensos.go.id, BLT Non PKH Rp 500 Ribu Cair Hari ini

Tujuan dari pencairan BLT non PKH ini untuk mengenjot ekonomi diakar rumput yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Babak Akhir Transfer Musim Panas: Arsenal, MU, dan Southampton Berburu Pemain

Bantuan BLT non PKH ini merupakan bantuan yang diberikan kepada pemerintah secara per keluarga. Dengan target penyaluran 9 juta Keluarga Penerima Manfaat.

"Bantuan ini diberikan kepada keluarga pemehang Kartu Indonesia Sejahtera (KKS)," jelas Menteri Sosial Juliar Batubara. 

Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non PKH Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Juliari, bantuan langsung tunai (BLT) ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara yakni Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa memastikan statusnya apakah dapat bantuan langsung tunai (BLT) Non PKH Rp 500 ribu dari pemerintah atau tidak.

Berikut ini cara cek nama penerima BLT Non PKH Rp 500 ribu per keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

1. Masuk ke web cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

Namun, Juliari juga berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.***

Editor Mantra Sukabumi : Andriana

Editor: M Hari Balo

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler