Gak Kelar-kelar! Pemerintah Pusat Putuskan Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

20 Februari 2021, 18:40 WIB
Pos Penjagaan atau checkpoint saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Saat ini, jelang PSBB Pemkot Denpasar sebut tidak akan lakukan penjagaan serupa /IGN Kartika Mahayadnya

DENPASARUPDATE.COM - Keinginan masyarakat untuk kembali new normal tampaknya harus kembali dipendam.

Pasalnya, pemerintah pusat kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Perpanjangan ini sendiri akan berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Lansia dan Pekerja Pelayanan Publik Akan Divaksin, Registrasi Cukup Bawa KTP

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya secara virtual, Sabtu 20 Februari 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata dia.

Airlangga beralasan bahwa keputusan untuk memperpanjang PPKM mikro ini dilakukan atas dasar masih adanya daerah-daerah yang belum memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW atau Banjar untuk PPKM mikro.

Baca Juga: Mantan Menteri Asal Bali Ini Berpulang, Sandiaga: Amor Ring Acintya

Selain itu, ia menjelaskannya ada perbedaan mendasar mengenai skala penetapan zonasi tersebut.

Dikarenakan masih ada sebagian daerah yang menggunakan sistem di tingkat desa/kelurahan bukan pada tingkat RT/RW atau Banjar.

Pria yang juga Ketua Umum DPP Golkar itu juga menjelaskan bahwa pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT atau Banjar dengan menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT atau Banjar memiliki kasus positif menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.

Baca Juga: BNNK Badung Bongkar Jalur Tikus Sindikat Narkoba Lapas Kerobokan, 2 Diringkus dan Barang Bukti

Oleh karena itu menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang.

"Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan," ujarnya.

Diketahui, ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:

Baca Juga: Angin Kencang, Bangunan Produsen Genteng di Tabanan Tertimpa Pohon Tumbang

1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Ini Profil Artis Asal Bali Ajun Perwira yang Terseret Kasus Narkoba Jennifer Jill

5. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

6. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Pada pelaksanaan PPKM mikro nanti ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:

1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

Baca Juga: Hebat! Wakil Bali Posisi Ketiga di Battle of God PUBG Mobile Solo

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

Baca Juga: Ganti Lagi, Wakapolda Bali Dijabat Perwira Kelahiran Buleleng

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

Baca Juga: 49 Ekor Paus Pilot Terdampar dan Mati di Pantai Modung Bangkalan Madura, Hanya 3 Ekor Masih Hidup

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.***

Editor: Ida Ayu Novi

Tags

Terkini

Terpopuler