1,3 Juta Lowongan CPNS 2021 Kembali Dibuka, Cek Rincian dan Syaratnya

10 Februari 2021, 12:32 WIB
CPNS 2021 Kembali Dibuka /Twitter @BKNgoid

DENPASARUPDATE.COM – Tahun 2021 seakan menjadi berkah bagi para pejuang pencari lapangan pekerjaan, hal itu ditambah adanya perhatian lebih dari pemerintah.

Baru-baru ini Teguh Widjinarko selaku Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, pembukaan CPNS untuk 1,3 juta tersebut diperlukan sesuai dengan kebutuhan di berbagai institusi Pemerintah.


Bahkan menurutnya, usulan kebutuhan CPNS ini sudah disampaikan kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan telah akhirnya disetujui.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh

"Pada saat ini Kementerian PANRB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan asn tahun 2021," Ujarnya.

Namun, Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika sudah selesai maka akan segera di umumkan.

Inilah rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

Baca Juga: Pembobolan Kartu Kredit dan Debit Marak, Simak Cara Menghindari Pencurian Data ATM

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)

2. Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189.000 yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS.

Baca Juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata


"Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," Pungkasnya.

Untuk mendapatkan hal itu kita juga harus mempersiapkan dokumen yang penting dibawa, inilah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler