Langgar Zona Ekonomi Ekslusif, TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan, Diduga Tangkap Ikan Ilegal

23 Januari 2021, 19:26 WIB
TNI AL menghalau laju Kapal Ikan berbendera Taiwan di perairan Natuna Jumat 22 Januari 2021 /ANTARA

DENPASARUPDATE.COM – Pelanggaran terhadap territorial di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) oleh kapal-kapal asing rupanya masih terjadi. Setelah kapal berbendera Tiongkok dan Vietnam, kali ini kapal berbendra Taiwan tertangkap basah masuk wilayah perairan Indonesia.

TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, Jumat 22 Januari 2021.

Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan.

Baca Juga: Tips Mengatasi Kejenuhan Belajar Daring Masa Pandemi Covid-19

“Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, Sabtu, 23 Januaru 2021.

Pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli di wiilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakan hukum.

Ini sebagai komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.

Baca Juga: STOP PRESS! KPU Tetapkan Jaya-Wibawa Menang Pilkada Denpasar, Jayanegara Ungkapkan Ini

“Salah satunya adalah pelanggaran 'Ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing' di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata Pangkoarmada I.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam, KRI USH-359 yang sedang melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Komandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga: 5 Cara Obati Rematik Secara Alami dan Mudah Tanpa Obat-Obatan

Kapal ikan asing yang mengetahui kehadiran KRI berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara. Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk berhenti. Namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.

Dengan manuver, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dan dirapatkan dengan KRI, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.

Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan memiliki sembilan orang anak buah kapal, dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan dan tujuh berkebangsaan Indonesia. Kapal dinakhodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan.

Baca Juga: PDIP Nyaris Sapu Bersih di Pilkada Serentak 2020, Koster Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat Bali

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Di dalam kapal terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler