Ini Kelompok Prioritas Yang Akan Terima SMS Vaksin Covid-19

2 Januari 2021, 10:30 WIB
Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), /Kemenkes.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Dalam mensukseskan vaksinasi Covid-19, pemerintah mengambil langkah dengan memanfaatkan layanan Short Message Service (SMS) blast serentak kepada calon penerima vaksin Covid-19.

Mereka yang akan menerima SMS tersebut adalah yang telah terdaftat pada tahap pertama sebagai penerima vaksin terhitung sejak 31 Desember 2020.

Menteri Kesehatan menjelaskan kelompok pertama yang akan menerima vaksin mereka yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: PGRI Desak Kaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes dalam keterangan tertulisnya.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1, 3 juta Tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19.

Selain tenaga kesehatan, 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi seperti petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Game On, Usai Kalahkan Aston Villa, Setan Merah Samakan Poin Liverpool

Vaksinasi diberikan kepada penerima sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler