Waduh, Kapolda Metro Jaya Diancam Dibunuh, Polisi Akhirnya Lakukan Ini...

15 Desember 2020, 07:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Foto-dok-PMJ ) /

DENPASARUPDATE.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran diancam akan dibunuh.

Ancaman tersebut beredar melalui pesan singkat di di WhatsApp.

Terkait ancaman tersebut, jajaran Polda Metro Jaya akhirnya mampu meringkus tersangka pengancam pembunuhan terhadap Fadil Imran.

Baca Juga: Manchester United Sudah Ditunggu Pemuncak Klasemen La Liga di Babak 32 Besar UEL

Diketahui tersangka pelaku pengancaman tersebut seorang berinisial S yang berhasil dibekuk oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka S  mengunggah foto Irjen Fadil Imran lengkap dengan pakaian dinasnya.

Kemudian foto tersebut diberikan keterangan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujahid fisabililah'.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Selasa 15 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, S mengaku hanya sekedar iseng melakukan hal tersebut.

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ujar Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Meskipun begitu, penyidik masih terus mendalami motif tersangka, yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Dilaporkan, tersangka mengunggah pernyataannya tersebut ke dalam grup WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

Tersangka juga kerap kali mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan di dalam grup tersebut.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Senin 15 Desember 2020, Emas Antam Retro Rp448 Ribu per 0,5 Gram

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler