DENPASARUPDATE.COM - Untuk memastikan penyelenggara Pemilu bebas dari Covid-19 menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang, petugas KPPS di Seluruh Bali melaksanakan rapid test yang dimulai sejak 9 November lalu.
Rapid test gratis ini dilaksanakan penyelenggara KPPS untukmemastikan keamanan pelaksanaan Pilkada dan masyarakat tidak khawatir datang ke TPS pada 9 Desember nanti.
"Kami ingin menjamin masyarakat yang datang ke TPS nantinya tidak takut, dan aman dari Covid-19, " jelas Lidartawan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas dan Keamanan Anak, Pakaian Bayi Kini Wajib SNI
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan jika penyelenggaraan tapid test ini dilakukan kepada petugas KPPS. "Kamo gelar rapid test untuk petugas KPPS sesuai dengan surat edaran dari KPU," kata Lidartawan.
Anggaran penyelenggaraan rapid test untuk petugas KPPS ini dianggarkan dari anggaran tambahan KPU yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Wow ! 8 Juta Keluarga Dapat Bansos BST hingga Rp 600 Ribu per KK, Begini Cara Daftar Agar Cair
"Anggarannya sudah dialokasikan dari anggaran tambahan KPU, sesuai dengan Surat Edaran KPU tadi," ungkap Lidartawan.
Soal hasil rapid test yang sudah dilakukan, Lidartawan mengatakan yang reaktif hanya 5 sampai 7 persen dari seluruh petugas KPPS yang di tes.