Waduh, Dua Paslon di Pilkada Denpasar Belum Penuhi Syarat, Ini Tanggapan KPU Denpasar

- 15 September 2020, 18:17 WIB
Suasana rapat pleno KPU Kota Denpasar, Senin 14 September 2020
Suasana rapat pleno KPU Kota Denpasar, Senin 14 September 2020 /KPU Denpasar

DENPASARUPDATE.COM - Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Denpasar yang mendaftar ke KPU Kota Denpasar dinyatakan belum memenuhi syarat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Ini terungkap dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kota Denpasar, Senin (14/9) kemarin yang mengagendakan pembukaan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020.

"Hasil penelitian berkas dokumen persyaratan yang telah disampaikan, kedua bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat," ujarnya Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya dalam keterangan pers resmi KPU Kota Denpasar, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Merangkai dan Memasang Penjor Jelang Hari Raya Galungan

Dua bapaslon tersebut yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut yaitu, I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) yang diusung oleh PDIP, Gerindra, Hanura, dan PSI dan I Gede Ngurah Ambara- Made Bagus Kertanegara (Amerta) yang diusung oleh Golkar, Demokrat, dan NasDem.

Arsa mengungkapkan bahwa proses penelitian berkas tersebut sudah dilakukan sejak dibukanya masa pendaftaran yakni pada tanggal 4-12 September 2020, termasuk pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon pada 7-8 September 2020 yang lalu.

Terkait dengan kekurangan dalam berkas pendaftaran yang membuat belum memenuhi syarat tersebut, Arsa menyatakan bahwa pasangan untuk Jaya-Wibawa pihak KPU Denpasar menemukan bahwa dokumen visi-misi pasangan tersebut belum dibubuhi tanda-tangan kedua paslon tersebut.

Baca Juga: Pendiri Kompas Gramedia Jacob Oetama Dimakamkan Secara Militer, JK Jadi Inspektur Upacara

"Dokumen visi misi dan program pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. belum dibubuhi tanda tangan kedua pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat," ujarnya

Sedangkan, pasangan Amerta sendiri dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan belum adanya salinan ijasah SMA Calon Wakil Walikota, Made Bagus Kertanegara yang belum dilegalisir oleh Disdikpora Provinsi Bali akibat sekolah yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi. Hanya saja, sayangnya Arsa tidak mau merinci terkait sekolah yang dimaksud.

"Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijasah SMA bakal wakil walikota yang belum terlegalisir disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi," paparnya.

Selanjutnya, kedua bakal pasangan calon tersebut diberikan waktu untuk menyampaikan berkas perbaikan mulai tgl 14 hingga 16 September 2020.

"Yang selanjutnya dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020," paparnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x