Bertemu Gubernur Bali, KPU Pastikan Akan Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada Serentak 2020

- 13 Agustus 2020, 20:24 WIB
KPU Bali beraudiensi dengan Gubernur Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis 13 Agustus 2020
KPU Bali beraudiensi dengan Gubernur Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis 13 Agustus 2020 /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - KPU Bali berencana untuk tidak menggunakan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Serentak 2020.

Ini diungkapkan oleh Ketua KPU Bali,Dewa Agung Gede Lidartawan saat beraudiensi bersama jajaran Komisioner KPU Bali dengan Gubernur Bali Wayan Koster di di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis 13 Agustus 2020.

Tampak hadir pada kegiatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, AA Gde Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dan Luh Putu Sri Widiastini.

Baca Juga: Jagoan Baru Tiba di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 9A

Di hadapan Koster, Lidartawan mengatakan bahwa hasil sosialisasi banyak masyarakat lebih setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet ketimbang baliho.

"Ini sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik," katanya.

Selain itu, Pada kesempatan tersebut, Lidartawan melaporkan bahwa KPU Provinsi Bali telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020.

Baca Juga: Soal Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi Sebut Keduanya Berjasa Besar Bagi Negara

“Seluruh Parpol ikut turun ke lapangan, Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa kita pakai bersama,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x