Soal Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi Sebut Keduanya Berjasa Besar Bagi Negara

- 13 Agustus 2020, 14:50 WIB
Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon (kanan) resmi menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon (kanan) resmi menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo pada Kamis, 13 Agustus 2020. /Twitter.com/@danrem

DENPASARUPDATE.COM - Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang, termasuk diantaranya duo Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah melaui berbagai proses pertimbangan yang sangat matang.

Jokowi juga mengatakan bahwa proses seleksi dalam penerimaan tanda jasa dan kehormatan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Ia juga menegaskan bahwa para penerima tanda jasa tersebut adalah anak-anak bangsa yang dinilai telah berjasa besar terhadap bangsa dan negara.

Baca Juga: Jadwal Bola Minggu Ini, Ada Derby Barcelona vs Bayern Munich

“Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jadi pertimbangannya sudah matang,” ujar Presiden dalam keterangan persnnya selepas upacara penganugerahan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Terkait dengan pemberian tanda jasa kepada keduanya yang selama ini dinilai sering berbeda pandangan dengan pemerintah.

Jokowi mengaku tidak mempermasalahkannya, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut justru menggambarkan kehidupan demokrasi yang dipegang teguh oleh Indonesia.

Baca Juga: Jadi Venue Piala Dunia U 20, Koster Siap Sulap Markas Bali United Jadi Stadion Internasional

Perbedaan pandangan tersebut tentunya tidak mengurangi pengakuan negara terhadap jasa-jasa dan kiprah mereka yang memang dinilai layak untuk memperoleh anugerah tanda kehormatan tersebut.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x