Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi di Polres Badung Dipecat dengan Tidak Hormat

- 17 Januari 2022, 19:50 WIB
 Polres Badung memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana di Mapolres Badung, Senin 17 Januari 2022 pagi.
Polres Badung memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana di Mapolres Badung, Senin 17 Januari 2022 pagi. /Rudolf Arnaud Soemolang/Humas Polres Badung

DENPASARUPDATE.COM – Polres Badung memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana.

Keduanya dipecat tidak hormat oleh kepolisian usai terlibat tindak pidana narkoba.

Pemecatan tersebut dilakukan melalui upacara upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Badung, Senin 17 Januari 2022 pagi.

Baca Juga: BRI Liga 1: Preview PSIS vs Arema FC, Mampukah Laskar Mahesa Jenar Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Singo Edan?

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes yang memimpin upacara pemecatan tersebut mengatakan bahwa pemecatan ini diambil usai keduanya dianggap telah menciderai nama Polri lantaran terlibat kasus pidana.

"Dua anggota ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata dia.

Baca Juga: Omicron Mengganas, Lord Luhut Siapkan Berbagai Opsi, Salah Satunya Pengetatan Mobilitas Jawa-Bali

Ia juga menambahkan bahwa keduanya juga dipecat usai adanya keputusan tetap dari pengadilan (inkracht) atas kasus pidana yang membelit keduanya.

Melalui keputusan tersebut Aiptu I Gusti Ngurah Menara diputus pidana 11 tahun penjara dan Briptu Gde Made Ardana diputus 8 tahun penjara.

Baca Juga: APES! Stiker Madura United & Eks Timnas Beto Goncalves Jadi Korban Jambret Kalung Emas di Bali, Ini Kronologi!

Seperti diketahui, Aiptu I Gusti Ngurah Menara merupakan anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Mengwi.

Sedangkan Briptu Gde Made Ardana adalah anggota Satuan Samapta Polres Badung.

"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I Gusti Ngura Menara) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH," terang dia.

Baca Juga: Beri Puluhan Sertifikat Hak Cipta Kekayaan, Menkumham Yasonna Sebut Lindungi Kreatifitas Masyarakat Bali

AKBP Dedy juga mengingatkan kepada jajaran Polres Badung untuk tidak mencontoh perbuatan yang dilakukan kedua pecatan polisi tersebut.

Pasalnya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Wujudkan Pemimpin Bervisi Pancasila, PKS Ajak Putra-putri Bali Jadi Bacaleg di Pemilu 2024

Ia juga memberikan motivasi kepada jajarannya untuk terus berbuat baik dengan menjadikan pengabdian sebagai anggota Polri ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan.

Hal itu dilakukan dengan melaksanakan tugas secara baik dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: ABG 14 Tahun Dikeroyok Oknum Polisi, Begini Tanggapan Kompolnas

Ia pun meminta para anggota untuk mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat, maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," ungkapnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x