Aturan Masuk Bali Lewat Udara Diperbarui, Kini Boleh Gunakan Rapid Test Antigen

- 7 Januari 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi alat rapid test antigen.
Ilustrasi alat rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dalam aturan tersebut.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x