Lagi-lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 5 Orang Pelanggar Prokes

- 5 Januari 2021, 16:44 WIB
Guna mencegah adanya penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai penertiban pelaksanaan penertiban protokol kesehatan.  Seperti yang dilakukan kepada para pelaku usaha seperti Cafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin 4 Januari 2021 kemarin malam.
Guna mencegah adanya penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai penertiban pelaksanaan penertiban protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan kepada para pelaku usaha seperti Cafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin 4 Januari 2021 kemarin malam. /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Guna mencegah adanya penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai penertiban pelaksanaan penertiban protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan kepada para pelaku usaha seperti cafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin 4 Januari 2021 kemarin malam.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehatan sengaja menyasar pelaku usaha, karena disanalah tempat berkerumunnya orang banyak.

Baca Juga: Innalillahi, Pedangdut Eks Trio Macan Tewas Kecelakaan di Tol Semarang - Solo

"Maka dari itu kami harus pastikan semua tempat usaha di Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan," ungkap Sayoga saat dihubungi Selasa 5 Januari 2021.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam pihaknya menemukan 5 orang pelanggar protokol kesehatan, satu orang di denda langsung karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan.

Baca Juga: Targetkan 2024 Masyarakat Miskin 0 Persen, Pemerintah Fokus Bansos, Ini Skema Rancangannya

Seperti penertiban sebelumnya dalam penertiban kali ini semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik maupun moril.

"Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak makan melanggar protokol kesehatan lagi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x