TOP! 16 Tahun Cita-Cita Majelis Desa Adat Provinsi Bali Baru Terwujud di Era Koster, Ini Sebabnya

- 19 Desember 2020, 04:00 WIB
 Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Program Sosial Bank Indonesia perihal Bantuan Program Sosial Bank Indonesia berupa meubelair dan peralatan kantor lainnya untuk program atau kegiatan pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Denpasar, pada Jumat 18 Desember 2020 di Gedung Lila Graha, MDA Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Program Sosial Bank Indonesia perihal Bantuan Program Sosial Bank Indonesia berupa meubelair dan peralatan kantor lainnya untuk program atau kegiatan pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Denpasar, pada Jumat 18 Desember 2020 di Gedung Lila Graha, MDA Provinsi Bali. /Humas Pemprov Bali

 

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Program Sosial Bank Indonesia perihal Bantuan Program Sosial Bank Indonesia berupa meubelair dan peralatan kantor lainnya untuk program atau kegiatan pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Denpasar, pada Jumat 18 Desember 2020 di Gedung Lila Graha, MDA Provinsi Bali.

Penandatanganan Bantuan Program Sosial Bank Indonesia berupa meubelair dan peralatan merupakan program lanjutan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam upaya membangkitkan kembali Desa Adat di Pulau Dewata setelah sebelumnya sukses menciptakan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, membuat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, hingga membangun Kantor MDA Provinsi Bali dan Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Bangli, Gianyar, Karangasem dan Kota Denpasar, serta yang akan menyusul pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung, dan Klungkung.

"Saya mengapresiasi kualitas meubelair dan peralatan kantor di MDA Provinsi Bali yang bersumber dari bantuan Bank Indonesia," kata Koster saat mengececk langsung kelengkapan meubelair dan peralatan kantor dari lantai I, II, dan lantai III di Kantor MDA Provinsi Bali.

Baca Juga: DUH! Demo 1812 Ricuh, Polisi Temukan Samurai dan Ganja dari Pendemo

Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran ini mengungkapkan alasan dirinya terpanggil untuk membenahi Desa Adat di Bali sudah mulai dilakoninya sejak tahun 2012, ketika sedang merancang Undang-Undang tentang Desa di DPR-RI.

"Saat itu saya bergabung di Pansus DPR-RI dan membahas UU Desa, dalam pembahasan itu saya memasukan Desa Adat agar diatur dalam UU Desa, ternyata bersyukur apa yang saya dorong untuk memajukan Desa Adat dalam UU itu berhasil selesai dan termuat di BAB13 yang berisi ketentuan khusus tentang Desa Adat, hingga akhirnya diundangkan pada tahun 2014," cerita mantan Anggota DPR-RI 3 Periode, Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan Prajuru MDA Provinsi Bali, dan Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya yang disambut meriah tepuk tangan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, GTV

Dalam kondisi di lapangan, Wayan Koster yang didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA), I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra merasa terpanggil, ketika ia melakukan koordinasi soal Desa Adat di Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berkantor di Dinas Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Humas Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x