Mulai Januari 2021 Masyarakat Jawa Madura Bali Tidak Bisa Lagi Nikmati Premium dan Pertalite

- 14 November 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU /Ist

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah berencana menghapuskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jemis Premium dan Pertalite pada Januari 2021.

Penghapusan dua jenis BBM tersebut rencananya akan dilakukan di Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Masyarakat tiga pulau tersebut tidak akan dapat mengisi kendaraannya dengan Premium dan Pertalite.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah menjelaskan jika penghapusan tersebut sudah dikonfirmasi ke Pertamina.

Baca Juga: Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan Ditargetkan Mencapai Rp 4,5 Triliun Tahun 2020

"Per 1 Januari 2021 premium di Jawa, Madura, dan Bali akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah seperti dikutip dari Fix Banjarmasin dengan judul berita Waduh !, Premium dan Pertalite akan Dihapus, Ternyata Gara-Gara ini.

Tak hanya itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru.

Peraturan menteri tersebut berlaku untuk kendaraan Kategori M, N dan O.

Namun yang disayangkan, ditengah upaya tersebut penjualan bensin jenis Premium dan Pertalite yang mempunyai RON dibawah 91 masih tinggi peminat.

Harga BBM yang kualitasnya lebih ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dari BBM yang berkualitas rendah.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: FIX Banjarmasin (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x